'/> Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Ihwal Ppdb Tahun 2019/2020

Info Populer 2022

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Ihwal Ppdb Tahun 2019/2020

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Ihwal Ppdb Tahun 2019/2020
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Ihwal Ppdb Tahun 2019/2020
Berikut ini kami bagikan kembali Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun 2019/2020 untuk Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2019.


Adapun fokus pembahasan dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun 2019/2020 lebih ke Zonanisasi. Berikut selengkapnya

Pasal 16
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan kiprah orang tua/wali.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) karakter a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) karakter b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

(4) Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) karakter c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

(5) Calon peserta didik hanya sanggup menentukan 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.

(6) Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dihentikan membuka jalur registrasi penerimaan peserta didik gres selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) karakter a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

(3) Kartu keluarga sanggup diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menandakan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat keterangan domisili.

(4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

Pasal 19
(1) Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(2) termasuk kuota bagi:
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Pasal 20
(1) Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.

(2) Penetapan zonasi oleh Pemda pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang diadaptasi dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di kawasan tersebut.

(3) Pemda sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah manajemen masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

(4) Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dalam proses PPDB telah mendapatkan peserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan.

Pasal 21
(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

(2) Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 23
(1) Ketentuan mengenai jalur registrasi PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 hingga dengan Pasal 22 dikecualikan untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di luar negeri;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i. Sekolah di kawasan yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak sanggup memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Pasal 44
Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan dana derma operasional Sekolah, mulai tahun pedoman 2020/2021 wajib melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei.

Pasal 45
Khusus untuk pelaksanaan PPDB tahun pedoman 2019/2020, ketentuan mengenai domisili calon peserta didik menurut alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sanggup diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Pasal 46
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Download File :
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun 2019/2020
Itulah kiranya info dan membuatkan file mengenai  Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun 2019/2020. Semoga mempunyai kegunaan serta bermanfaat.

Advertisement

Iklan Sidebar